Tinggal di Luar Jakarta, Warga Harus Lapor Pencabutan Data NIK

February 27, 2024 3:06 pm

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengimbau warga yang sudah tidak lagi berdomisili atau tinggal di Jakarta segera melapor dan melakukan cabut data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pelaporan oleh warga yang kini tinggal di luar Jakarta akan dilengkapi dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan mendaftarkan diri di kota pilihannya.

Misan mengungkapkan hal itu mengingat Disdukcapil DKI sedang melakukan program penataan tertib administrasi kependudukan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri. (dok.DDJP)

Penertiban adminsitrasi di antaranya dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara bertahap, mulai Maret 2024.

“Justru mereka sendiri yang harus sadar diri untuk melaporkan bahwa tidak lagi berdomisili di Jakarta dan segera melakukan pendaftaran identitas di tempat domisilinya yang baru,” ujar MIsan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/2).

Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta itu juga khawatir, bila penertiban tidak dilaksanakan segera, maka bantuan sosial (Bansos) bisa tak tepat sasaran.

Seperti diketahui, Program Bansos terdiri dari Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia, Kartu Anak Jakarta, serta bantuan lainnya.

“Masyarakat yang sudah tidak tinggal di Jakarta atau tinggal di perbatasan Jakarta, namun masih menggunakan identitas Jakarta, harus dihapuskan agar tidak menjadi beban administrasi,” ucap Misan. (DDJP/gie/rul)