Cegah Perundungan dengan Memaksimalkan Komunikasi Guru dan Orangtua

February 23, 2024 1:30 pm

Kasus perundungan atau bullying marak terjadi di Jakarta. Bahkan hingga Agustus 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat sebanyak 87 kasus anak sebagai korban. Total pelanggaran terhadap perlindungan anak mencapai 2.355 kasus.

Untuk mengatasi fenomena perundungan di lingkungan sekolah, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, komunikasi yang baik antar guru dan orangtua penting untuk meminimalisasi perundungan.

“Peran orang tua, guru BK (bimbingan konseling -red) dan guru lainnya pada umumnya sangat penting dalam sosialisasi anti-bullying,” ungkap dia saat dihubungi Jumat (23/2).

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Qolbina. (dok.DDJP)

Ia juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI gencar melakukan sosialisasi anti-perundungan di sekolah dan memberitahukan dampak negatif serta hukuman atas perilaku tersebut.

Satu di antara sanksi bagi pelaku perundungan yakni mencabut kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP), sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021.

“Penting juga untuk menyosialisasikan konsekuensi bagi pelaku bullying, seperti pencabutan KJP dan sanksi lainnya hingga Drop out,” ungkap dia.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin menilai media sosial dan game online bisa menjadi faktor yang menyebabkan anak melakukan perundungan. Hal itu terjadi akibat meniru perilaku tak baik.

Anggota Komisi E DPRD DKI M. Thamrin. (dok.DDJP)

“Para pelaku melakukan hal ini merupakan imbas dari bebasnya arus informasi tanpa batas melalui internet dengan maraknya games online yang mengandung unsur kekerasan, pelecehan, asusila dan perilaku-perilaku buruk lainnya,” tutur dia.

Berdasarkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), tercatat sepanjang 2023 terjadi 30 kasus perundungan di lingkungan pendidikan.

Pasalnya, jumlah ini meningkat sembilan kasus dari tahun sebelumnya. Kondisi demikian menandakan bahwa aturan yang dibuat belum maksimal direalisasikan. (DDJP/yla/gie)