Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rencana Kerja (Renja) tahun 2020 pada Rabu (11/12).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, penetapan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Ini sudah sesuai dengan PP 12 tahun 2018, Bab V tentang Rencana Kerja, pasal 67,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam pasal tertulis bahwa rencana kerja disusun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan DPRD kepada pimpinan dalam bentuk program dan daftar kegiatan. Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna, rencana kerja akan menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran tahun berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Kehumasan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Purwana Ansori menyampaikan 10 rencana kerja untuk dijalankan di tahun 2020 mendatang. Seperti pembahasan rancangan Perda, pelaksanaan kegiatan rapat AKD DPR, pembentukan Pansus untuk melaksanakan fungsi tugas dan wewenang DPRD secara khusus.
“Kemudian penerimaan audiensi dan delegasi masyarakat, rapat dengar pendapat umum, penyebarluasan Perda dan Raperda, Susunan kerja alat kelengkapan DPRD dalam dan luar negeri, Kegiatan reses, Konsultasi dengan lembaga dan instansi terkait dan Kunker dalam wilayah provinsi DKI Jakarta,” terang Purwana. (DDJP/gie/oki)